Pages

Senin, 04 April 2011

Cara dan Syarat Perijinan Penelitian di Kesbanglinmas dan Bappeda

Bagi para teman-teman yang ingin mengadakan penelitian tapi belum tau langkah-langkah perijinannya. Berikut adalah alur ijin penelitian khususnya jika ingin melakukan penelitian di instansi pemerintah. Kali ini saya akan bagi pengalaman 
Jika ingin melakukan penelitian disuatu instansi tentunya harus menyerahkan surat ijin dari jurusan atau fakultas beserta proposal yang telah ditandatangani si peneliti dan pembimbing. Namun, ada beberapa instansi (biasanya instansi-instansi milik pemerintah atau BUMN) yang membutuhkan syarat atau surat dari pemerintah setempat (Kesbanglinmas dan Bappeda). Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapat ACC dari pemerintahan setempat.
lokasi domisili kebetulan adalah di Surakarta, jadi awalnya saya pergi ke balai kota lalu mengisi buku tamu dan bertanya harus ke bagian manakah saya jika ingin meminta ijin penelitian. Awalnya saya disuruh ke bagian kesekretariatan ata humas (lupa), disana agak ga mudeng tapi tetap member penjelasan. Karena ga puas sama jawabannya, bertanyalah saya kepada yang telah berpengalaman yaitu kakak tingkat. Dan penjelasan dari mbak kakak tingkat (Sebut saja namanya mbak Elok J ) cukup jelas. Jadi, untuk yang membutuhkan ijin penelitian sebaiknya langsung saja ke bagian Kesbanglinmas lalu lanjut ke Bappeda, selesai deh. Syarat-syarat yang dibutuhkan adalah :
Kesbanglinmas
1 buah proposal dan kurang lebih 5 surat ijin penelitian yang ditujukan kepada walikota setempat
1 lbr fotocopy karmas
Di kesbanglinmas, 5 surat tersebut akan dicap dan kita diminta mengisi surat pernyataan ijin penelitian dan kesediaan memberikan hasil penelitian (disertai dengan tanggal maksimal penyerahan) sebanyak 2 lembar. Nantinya, surat yang sudah dicap akan diberikan kepada kita untuk diserahkan ke Bappeda dan 1 lembar surat di simpan kesbanglinmas sebagai arsip.
Bappeda
1 buah proposal dan kurang lebih 5 surat ijin penelitian yang ditujukan kepada walikota setempat yang sudah dicap oleh Kesbanglinmas
1 lbr fotocopy karmas
Di Bappeda surat2 tersebut di cap lagi. Dan surat tersebut diserahkan kembali untuk kita, untuk diberikan kepada insatansi tempat penelitian.
Ternyata mudah dan cepat kan? J tapi karena saya pemula jadi prosesnya jadi ribet, bolak-balik walikota karena kurang persyaratan. Makanya agar para researcher nanti ga kesusahan saya bagi infonya. Oiya jangan lupa pas datang berpakaian rapih plus bersepatu.


6 komentar:

hied mengatakan...

kalo instansi swasta bisa juga ga? rencana saya skripsi ambil perusahaan aqua klaten,kuliah di ums,,,ijinnya di kesbanglinmas klaten or solo? maksihdi tunggu jawabannya ya

Unknown mengatakan...

swasta juga bisa, emang dari aqua disuruh ada tembusan dr walikota?
kl dulu saya di PT KAI yogya, mereka minta tembusan dr walikota t mpt saya kuliah, jadinya ya minta ijinnya di walikota Solo bukan yogya.
mungkin kalo kamu juga walikota Solo (UMS kan di Solo)

nae mengatakan...

5 surat ijin itu ditujukan kemana saja yaa? (yth kapada nya ?).
saya mau ijin juga nih ke dikpora.
1 surat yth kesbangpolinmas
1 surat ke bappeda
1 surat ke dikpora
atau 1 surat ditujukan ke dikpora semua tapi ntar tetep ke kesbang dan bappeda ??????

Unknown mengatakan...

5 rangkap surat itu ditujukan ke walikota setempat dan bikin 5 surat lagi di tujukan kepada dinas atau perusahaan tempat kita penelitian, seingat saya seperti itu. jadi nanti surat-surat itu digunakan sebagai arsip mereka, dan surat yg ditujukan kepada dinas atau perusahaan tempat kita penelitian nanti akan di Cap oleh kesbanglinmas sm bappeda.
sebenrnya 3 surat saja cukup, tapi buat jaga-jaga bikin aja 5

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas infonya. pengalaman saya agak lebih susah berurusan dengan Kesbanglinmas Surakarta.
Saya berdomisili di Solo, tapi kuliah di Yogya. Saya hendak meminta data penelitian dari salah satu dinas d surakarta. Sdh membawa proposal, kartu identitas, KTM, surat permohonan dari kampus, tapi sama Kesbanglinmas saya dikatakan "meminta data lintas propinsi" harus meminta surat dari Gubernur DIY, ditujukan ke Semarang (Propinsi Ja-Teng) baru bisa minta cap ke Kesbanglinmas Surakarta, untuk akhirnya ke Bappeda, baru bisa ke dinas terkait meminta data yang saya perlukan.
Lucunya saya tanya "di YGY saya harus minta surat permohonan data lintas proponsi di dinas apa?". Staf kesbanglinmas bilang "tidak tahu, kampusmu udah tahu, udah biasa kaya gitu".
Wah padahal pihak akademik baru mendengar yg seperti ini. Byk mahasiswa pulang kampung untuk researchnya. Tidak pernah ada kasus "lintas propinsi" begini.
Maaf agak panjang komentarnya dan sambil curhat, cuma untuk share saja.
Terima kasih.
-Tika-

Unknown mengatakan...

waw ada yg lebih ribet ya ternyata...
tapi udah beres akhirnya?
semangat yaa.. pasti ada halangannya koq kalo mau berhasil :)

Daisypath Anniversary tickers

Daisypath Anniversary tickers